Fredrich Sebut Dokter Bimanesh Dibeli KPK
JAKARTA, VOI - Terdakwa kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-el, Fredrich Yunadi menyebut Dokter Bimanesh Sutarjo sudah dibeli Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan pengacara Setya Novanto itu menduga Bimanesh sengaja menyudutkan dirinya untuk mendapat keringanan hukuman.
Fredrich menilai Bimanesh mendukung Jaksa karena dijadikan Justice Collaborator atau saksi yang bekerjasama dengan penegak hukum. "Itu menurut dia (Bimanesh) kan, dia kan dalam hal ini sudah dibeli pihak jaksa kan. Dijadikan ke JC (justice collaborator). Lihat saja BAP dia," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/6).
Dalam persidangan, Fredrich juga menilai Jaksa KPK telah membuat beberapa kepalsuan yang menyudutkannya. "Ada fakta sidang kita analisa yuridis nanti itu yang kan kita fokuskan terus kemudian kami buktikan dimana ada pemalsuan-pemalsuan dilakukan oleh penuntut umum. Dia (Bimanesh) kan dalam hal ini sudah dibeli pihak jaksa," ujar Fredrich.
Seperti diketahui, Bimanesh merupakan dokter yang merawat Setya Novanto usai kecelakaan pada masa pencariannya oleh KPK dalam kasus korupsi KTP-el. Belakangan, Bimanesh mengaku menyesal telah membantu Fredrich merekayasa rekam medis Novanto di persidangan.
Adapun Dalam persidangan beberapa waktu lalu, dokter Rumah Sakit Permata Hijau itu mengatakan telah diperdaya oleh Fredrich. Bimanesh mengutarakan penyesalannya kepada Jaksa KPK dan majelis hakim. "Saya bersalah, saya tidak cermat melihat ada niat tidak baik di belakang saya," ujar Bimanesh.
Bimanesh menyesal tidak menolak permintaan Fredrich untuk merawat Novanto yang saat itu sedang dicari penegak hukum. Padahal, sebelum melakukan perawatan, Fredrich sudah memberitahukan ada rekayasa soal kecelakaan. "Seharusnya saat itu saya langsung telepon penyidik KPK supaya Setya Novanto langsung ditangkap," ucap Bimanesh.
Bimanesh juga mengaku menyesal tidak memberitahu penyidik KPK soal pengamatan atas kondisi Setya Novanto. Kala itu, Bimanesh menyatakan hanya melihat luka lecet ringan di kening, leher dan tangan Novanto. Ia tidak yakin luka yang dialami Novanto tersebut karena kecelakaan.
Selanjutnya, Bimanesh juga menyesal telah memasang imbauan lewat selembar kertas yang ditempel di pintu ruang rawat tempat Novanto dirawat. Dalam kertas itu ada tulisan "Pasien butuh istirahat untuk penyakitnya dan belum dapat dibesuk". Di bagian bawah, terdapat tanda tangan Bimanesh selaku dokter penanggung jawab pasien.
Sebelumnya, tim Jaksa KPK telah menuntut Fredrich Yunadi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Tim Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Setya Novanto. Fredrich diduga bersama dengan Bimanesh merekayasa rekam medis Novanto. (*)
Comment (0)